KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta Mahkamah Agung untuk memprioritaskan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Pemerintah meminta MA segera memutus perkara itu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memiliki payung hukum yang jelas dalam menyikapi eks narapidana kasus korupsi yang maju sebagai calon legislatif. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi dengan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9).
"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan yang cukup panjang tadi, pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan apakah peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan," kata Wiranto. Bawaslu saat ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg. Sementara KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Wiranto menilai, argumen KPU dan Bawaslu sama-sama benar karena mengacu pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dibutuhkan putusan Mahkamah Agung sebagai jalan tengah. Wiranto memastikan, KPU dan Bawaslu akan berpegang pada apapun yang diputuskan oleh MA. "Ini kuncinya disitu. Kuncinya tatkala MA telah memutuskan PKPU itu dibenarkan atau ditolak, itu finalisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu pada putusan MA itu," ujar Wiranto. MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat. Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.