JAKARTA. Revisi aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum hampir final. Saat ini, Departemen Pekerjaan Umum (PU) sedang merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Revisi ini ditargetkan rampung pada Januari 2010. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menguraikan, ada beberapa poin penting dalam revisi itu. Pertama, pemerintah mempercepat waktu negosiasi pembebasan lahan dengan masyarakat, dari 120 hari menjadi 60 hari. Kedua, panitia pembebasan lahan dapat melakukan konsinyasi atau pembayaran tanah dengan menitipkan ke pengadilan setelah pembebasan tanah mencapai 51%. Dalam aturan lama, persyaratan pengajuan konsinyasi dilakukan jika pembebasan lahan sudah mencapai 75%. “Jadi bisa lebih cepat,” ujar Djoko.
Pemerintah Mempercepat Proses Negosiasi Lahan
JAKARTA. Revisi aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum hampir final. Saat ini, Departemen Pekerjaan Umum (PU) sedang merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Revisi ini ditargetkan rampung pada Januari 2010. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menguraikan, ada beberapa poin penting dalam revisi itu. Pertama, pemerintah mempercepat waktu negosiasi pembebasan lahan dengan masyarakat, dari 120 hari menjadi 60 hari. Kedua, panitia pembebasan lahan dapat melakukan konsinyasi atau pembayaran tanah dengan menitipkan ke pengadilan setelah pembebasan tanah mencapai 51%. Dalam aturan lama, persyaratan pengajuan konsinyasi dilakukan jika pembebasan lahan sudah mencapai 75%. “Jadi bisa lebih cepat,” ujar Djoko.