JAKARTA. Untuk memberikan kepastian usaha kepada investor asing, pemerintah berencana mempertegas ketentuan investasi seputar divestasi. Aturan itu akan dimasukkan di batang tubuh revisi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam revisi ini, pemerintah menghapus aturan divestasi yang diatur dalam peraturan menteri (Permen). Dengan adanya pasal penegasan ini, pemerintah yakin isi DNI terbaru akan memuat aturan yang mengatur jelas tentang investasi asing di Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, saat ini masih ada ketidakpastian usaha bagi para investor asing. Ketidakpastian itu terkait adanya ketentuan di masing-masing kementerian dan lembaga terkait investasi asing.
Pemerintah memperjelas divestasi di revisi DNI
JAKARTA. Untuk memberikan kepastian usaha kepada investor asing, pemerintah berencana mempertegas ketentuan investasi seputar divestasi. Aturan itu akan dimasukkan di batang tubuh revisi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam revisi ini, pemerintah menghapus aturan divestasi yang diatur dalam peraturan menteri (Permen). Dengan adanya pasal penegasan ini, pemerintah yakin isi DNI terbaru akan memuat aturan yang mengatur jelas tentang investasi asing di Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, saat ini masih ada ketidakpastian usaha bagi para investor asing. Ketidakpastian itu terkait adanya ketentuan di masing-masing kementerian dan lembaga terkait investasi asing.