JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum dalam kemasan. Langkah ini sebagai jawaban atas pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusan MK ini sekaligus perintah kepada pemerintah agar memperketat pengaturan pengusahaan air oleh perusahaan air minum dalam kemasan swasta, bukan pengusahaan air oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Selama ini, menurut Basuki, perusahaan air minum dalam kemasan swasta bisa mengebor sumur air di mana saja. Mereka juga bisa menguasai mata air di mana saja, yang bisa memicu konflik horizontal. Makanya, "Penguasaan mata air dan pengeboran air oleh swasta akan diketatkan," ujar Basuki kemarin.
Pemerintah memperketat pengusahaan air kemasan
JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum dalam kemasan. Langkah ini sebagai jawaban atas pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusan MK ini sekaligus perintah kepada pemerintah agar memperketat pengaturan pengusahaan air oleh perusahaan air minum dalam kemasan swasta, bukan pengusahaan air oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Selama ini, menurut Basuki, perusahaan air minum dalam kemasan swasta bisa mengebor sumur air di mana saja. Mereka juga bisa menguasai mata air di mana saja, yang bisa memicu konflik horizontal. Makanya, "Penguasaan mata air dan pengeboran air oleh swasta akan diketatkan," ujar Basuki kemarin.