JAKARTA. Pemerintah terus menggodok mekanisme perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satu rencana yang akan pemerintah lakukan dalam waktu dekat adalah menyeleksi lebih ketat terhadap calon majikan pengguna jasa TKI. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjanjikan, selama pemerintah belum bisa meneken nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) perlindungan TKI dengan Pemerintah Arab Saudi, pemerintah akan memperketat proses rekrutmen dan penempatan TKI ke Arab Saudi. "Kami akan mengajukan beberapa syarat tambahan bagi penyalur TKI sebelum pengiriman TKI ke sana," janji politisi PKB ini, Senin (22/11). Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah adalah calon majikan di Arab Saudi yang membutuhkan jasa pembantu rumah tangga (PRT) setidaknya memiliki penghasilan sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 24 juta. Selain itu calon majikan para TKI juga harus melampirkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah. Nah, perjanjian kerja antara si calon majikan dengan TKI bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi kalau calon majikan lolos seleksi.
Pemerintah memperketat seleksi majikan TKI
JAKARTA. Pemerintah terus menggodok mekanisme perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satu rencana yang akan pemerintah lakukan dalam waktu dekat adalah menyeleksi lebih ketat terhadap calon majikan pengguna jasa TKI. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjanjikan, selama pemerintah belum bisa meneken nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) perlindungan TKI dengan Pemerintah Arab Saudi, pemerintah akan memperketat proses rekrutmen dan penempatan TKI ke Arab Saudi. "Kami akan mengajukan beberapa syarat tambahan bagi penyalur TKI sebelum pengiriman TKI ke sana," janji politisi PKB ini, Senin (22/11). Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah adalah calon majikan di Arab Saudi yang membutuhkan jasa pembantu rumah tangga (PRT) setidaknya memiliki penghasilan sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 24 juta. Selain itu calon majikan para TKI juga harus melampirkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah. Nah, perjanjian kerja antara si calon majikan dengan TKI bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi kalau calon majikan lolos seleksi.