Pemerintah mempermudah proses sertifikasi budidaya perikanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbarui proses sertifikasi produk perikanan. Jika sebelumnya sertifikat yang berlaku di kalangan pembudidaya perikanan adalah sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), kini diubah menjadi Indonesian Good Aquaculture Practice (IndoGap).

IndoGAP merupakan sertifikat baru yang dirancang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sertifikat tersebut menyatukan seluruh sertifikasi terkait perikanan yakni Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), CBIB, dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).

Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas produk perikanan budidaya Indonesia sehingga lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa. Apalagi selain percepatan sertifikasi bagi pelaku perikanan budidaya, pemerintah berjanji untuk memberikan sejumlah kemudahan.


KKP berharap unit usaha budidaya terus bertambah seiring mudahnya proses sertifikasi. Hingga tahun 2017, unit usaha budidaya yang tersertifikasi mencapai 8.792 unit. "Tahun ini KKP siapkan anggaran Rp 3,1 miliar untuk kepentingan sertifikasi," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP Slamet Soebjakto, akhir pekan lalu.

Namun, menurut Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI) Iwan Sutanto, perubahan sertifikasi itu hanya berupa tampilan baru. "Sama saja dengan sebelumnya, hanya ganti tampilan luarnya saja dan tidak masalah," ujar kepada KONTAN, Minggu (11/3).

Walau begitu, Iwan bilang, sertifikasi budidaya ikan sangat penting untuk ekspor ke Eropa. Oleh karena itu, dia berharap, sertifikat CBIB milik petambak udang yang sudah kedaluwarsa juga bisa diperbarui dan diperpanjang.

Iwan juga berharap perubahan sertifikat ini juga bisa jadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat ekspor produk perikanan budidaya, seperti udang. Sebab untuk mendapatkan sertifikat, petambak udang wajib membangun kolam limbah untuk menjamin sisi kesehatan.

Sebagai bagian dari pengawasan, dia meminta pemerintah agar petambak udang yang tak punya sertifikat ini tak diberi izin ekspor dan hanya bisa menjual produknya di pasar domestik.

Perubahan ini diharapkan menjawab kekhawatiran atas rencana Amerika Serikat dan Uni Eropa yang mewajibkan sertifikat budidaya untuk setiap produk yang diekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia