JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan penerima alokasi impor raw sugar atau gula mentah untuk mengisi kapasitas yang tak terpakai (idle capacity) tahun ini. Tambahan waktu untuk impor hingga Maret mendatang. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat, tiga dari sembilan perusahaan penerima jatah impor gula mentah belum merealisasikan amanat tersebut. "PT Perkebunan Nusantara (PTPN VII), PTPN X, dan PTPN XI belum melakukan importasi," ujar Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, belum lama ini. Sementara itu, enam perusahaan yang telah merealisasikan impor gula mentah adalah PT Industri Gula Nusantara, PG Gorontalo, Pemuka Sakti Madu Indah, PT Madu Baru, PTPN II dan PTPN IX. Hingga akhir tahun lalu, dari 310.000 ton raw sugar yang direkomendasikan untuk diimpor, ternyata hanya mencatatkan realisasi sekitar 72% yang setara 223.200 ton.
Pemerintah memperpanjang masa impor gula mentah
JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan penerima alokasi impor raw sugar atau gula mentah untuk mengisi kapasitas yang tak terpakai (idle capacity) tahun ini. Tambahan waktu untuk impor hingga Maret mendatang. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat, tiga dari sembilan perusahaan penerima jatah impor gula mentah belum merealisasikan amanat tersebut. "PT Perkebunan Nusantara (PTPN VII), PTPN X, dan PTPN XI belum melakukan importasi," ujar Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, belum lama ini. Sementara itu, enam perusahaan yang telah merealisasikan impor gula mentah adalah PT Industri Gula Nusantara, PG Gorontalo, Pemuka Sakti Madu Indah, PT Madu Baru, PTPN II dan PTPN IX. Hingga akhir tahun lalu, dari 310.000 ton raw sugar yang direkomendasikan untuk diimpor, ternyata hanya mencatatkan realisasi sekitar 72% yang setara 223.200 ton.