Pemerintah memperpanjang PPKM mikro ke periode 23 Februari-8 Maret 2021



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021. 

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2). "Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tutur dia. 


Baca Juga: Targetkan bebas pandemi pada 17 Agustus, simak langkah yang disiapkan Satgas Covid-19

Dia mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan. Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan. Karena itu, PPKM mikro pun diperpanjang. 

Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro. Airlangga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T).

Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil. Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem. "Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujar Airlangga.

Penulis: Tsarina Maharani Editor: Bayu Galih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021.  

Baca Juga: Stimulus sektor pariwisata dilanjutkan, begini kata PHRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat