JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk melindungi pertamax pasca pemberlakuan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan per 1 April 2012. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo menuturkan kebijakan proteksi pertamax itu tidak perlu mengubah undang-undang migas. Proteksi terhadap pertamax tersebut berupa peraturan seperti keputusan menteri. "Ini sedang kami bahas, bagaimana dan opsi-opsi apa saja yang akan diambil pemerintah untuk memproteksi itu," ujar Evita, Kamis (26/1). Beberapa kebijakan yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah di antaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing harus memiliki kilang. Hal ini seperti yang diminta oleh Pertamina.
Pemerintah mempertimbangkan perlindungan Pertamax
JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk melindungi pertamax pasca pemberlakuan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan per 1 April 2012. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo menuturkan kebijakan proteksi pertamax itu tidak perlu mengubah undang-undang migas. Proteksi terhadap pertamax tersebut berupa peraturan seperti keputusan menteri. "Ini sedang kami bahas, bagaimana dan opsi-opsi apa saja yang akan diambil pemerintah untuk memproteksi itu," ujar Evita, Kamis (26/1). Beberapa kebijakan yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah di antaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing harus memiliki kilang. Hal ini seperti yang diminta oleh Pertamina.