KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) andalkan tax holiday dan kemudahan perizinan untuk gaet investor. Memastikan proyek ini ramah lingkungan juga jadi faktor untuk meyakinkan calon investor. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, pemerintah memberikan banyak kemudahan dan fasilitas bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus sebagai insentif fiskal. Pertama, pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday selama minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun sebagai imbal balik dari investasi yang dilakukan. Dukungan keimigrasian pun diberikan untuk memperlancar mobilitas orang-orang asing.
Pemerintah mempesolek KEK demi gaet investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) andalkan tax holiday dan kemudahan perizinan untuk gaet investor. Memastikan proyek ini ramah lingkungan juga jadi faktor untuk meyakinkan calon investor. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, pemerintah memberikan banyak kemudahan dan fasilitas bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus sebagai insentif fiskal. Pertama, pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday selama minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun sebagai imbal balik dari investasi yang dilakukan. Dukungan keimigrasian pun diberikan untuk memperlancar mobilitas orang-orang asing.