KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, revisi Perpres No 191 tahun 2014 sudah terbit, menjadi Perpres 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak (BBM). Selain itu terbit juga Kepmen ESDM sebagai turunan perpres. Peraturan baru ini menugaskan Pertamina juga menjual premium di wilayah Jawa Madura dan Bali. Di aturan yang lama Pertamina boleh menjual premium di luar tiga wilayah itu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam Perpres nomor 43 tahun 2018 tersebut Presiden memberi kewenangan ke Menteri ESDM untuk menetapkan penyaluran premium di Jawa Madura dan Bali. Nanti Menteri ESDM menetapkan wilayah yang wajib ada premium.
Pemerintah menambah beban ke Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, revisi Perpres No 191 tahun 2014 sudah terbit, menjadi Perpres 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak (BBM). Selain itu terbit juga Kepmen ESDM sebagai turunan perpres. Peraturan baru ini menugaskan Pertamina juga menjual premium di wilayah Jawa Madura dan Bali. Di aturan yang lama Pertamina boleh menjual premium di luar tiga wilayah itu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam Perpres nomor 43 tahun 2018 tersebut Presiden memberi kewenangan ke Menteri ESDM untuk menetapkan penyaluran premium di Jawa Madura dan Bali. Nanti Menteri ESDM menetapkan wilayah yang wajib ada premium.