KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. "Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Minggu (28/11).
Pemerintah menambah masa karantina WNI dan WNA datang dari luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. "Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Minggu (28/11).