JAKARTA. Pemerintah berada di atas angin. Kemarin, Majelis Hakim Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss, memenangkan Pemerintah Indonesia dalam sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont). Arbitrase Internasional mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah terhadap Newmont yang diajukan Juni 2008. Gugatan yang ditolak majelis hakim adalah permintaan Pemerintah menghentikan kontrak karya Newmont. Majelis hakim memutuskan, Newmont harus melepas 17% sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan keluar, kemarin (31/3). Persentase itu adalah batas kewajiban Newmont yang belum terlaksana sejak 2006 (3%), 2007 (7%), dan 2008 (7%). Sesuai kontrak dengan pemerintah RI, Newmont harus menjual saham secara bertahap hingga mencapai 51% pada 2010.
Pemerintah Menang Sengketa Newmont
JAKARTA. Pemerintah berada di atas angin. Kemarin, Majelis Hakim Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss, memenangkan Pemerintah Indonesia dalam sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont). Arbitrase Internasional mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah terhadap Newmont yang diajukan Juni 2008. Gugatan yang ditolak majelis hakim adalah permintaan Pemerintah menghentikan kontrak karya Newmont. Majelis hakim memutuskan, Newmont harus melepas 17% sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan keluar, kemarin (31/3). Persentase itu adalah batas kewajiban Newmont yang belum terlaksana sejak 2006 (3%), 2007 (7%), dan 2008 (7%). Sesuai kontrak dengan pemerintah RI, Newmont harus menjual saham secara bertahap hingga mencapai 51% pada 2010.