KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemutusan internet di Papua. Sebelumnya PTUN memutus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Presiden Joko Widodo bersalah atas pemblokiran internet di Papua. Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding, (banding) itu sudah ditarik," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6). Dini bilang pemerintah telah menjalankan putusan PTUN tersebut. Antara lain tidak melakukan kegiatan yang dianggap melawan hukum tersebut.
Pemerintah menarik banding soal pemutusan internet di Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemutusan internet di Papua. Sebelumnya PTUN memutus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Presiden Joko Widodo bersalah atas pemblokiran internet di Papua. Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding, (banding) itu sudah ditarik," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6). Dini bilang pemerintah telah menjalankan putusan PTUN tersebut. Antara lain tidak melakukan kegiatan yang dianggap melawan hukum tersebut.