JAKARTA. Rencana pemberian insentif berupa pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana-dana masyarakat yang ditempatkan di luar negeri masih digodok. Kementerian Keuangan masih menimbang-nimbang payung hukum yang tepat yang akan mengatur pemberian insentif tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap dua skema beleid itu, yakni apakah akan digabungkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau diatur dalam undang-undang sendiri yang terpisah dari UU KUP. Oleh karena itu, Kemenkeu masih mengkaji apakah insentif tax amnesty akan diusulkan dalam revisi UU KUP tahun ini atau tidak. "Kalau pun tax amnesty masuk Undang-Undang KUP, bukan berarti besok langsung tax amnesty. Akan tetapi andaikata besok mau tax amnesty kita sudah punya Undang-Undang-nya," kata Bambang akhir pekan lalu.
Pemerintah mencari payung hukum tax amnesty
JAKARTA. Rencana pemberian insentif berupa pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana-dana masyarakat yang ditempatkan di luar negeri masih digodok. Kementerian Keuangan masih menimbang-nimbang payung hukum yang tepat yang akan mengatur pemberian insentif tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap dua skema beleid itu, yakni apakah akan digabungkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau diatur dalam undang-undang sendiri yang terpisah dari UU KUP. Oleh karena itu, Kemenkeu masih mengkaji apakah insentif tax amnesty akan diusulkan dalam revisi UU KUP tahun ini atau tidak. "Kalau pun tax amnesty masuk Undang-Undang KUP, bukan berarti besok langsung tax amnesty. Akan tetapi andaikata besok mau tax amnesty kita sudah punya Undang-Undang-nya," kata Bambang akhir pekan lalu.