KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyebut pentingnya legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah (Pemda) dan BUMN. "Agar para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya dengan maksimal. Tidak hanya memiliki secara yuridis, namun juga dapat dikelola dengan maksimal," kata kata Surya dalam siaran pers, Jumat (13/11). Surya mengatakan, idealnya itu satu bidang tanah, satu surat kepemilikan tanah dan satu pemilik. Akan tetapi kenyataannya, satu tanah, suratnya banyak dan pemiliknya tidak tinggal untuk menguasai tanah itu. Selain itu, idealnya pertanahan itu dikelola oleh satu lembaga.
Pemerintah mendorong percepatan legalisasi aset tanah milik pemda dan BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyebut pentingnya legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah (Pemda) dan BUMN. "Agar para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya dengan maksimal. Tidak hanya memiliki secara yuridis, namun juga dapat dikelola dengan maksimal," kata kata Surya dalam siaran pers, Jumat (13/11). Surya mengatakan, idealnya itu satu bidang tanah, satu surat kepemilikan tanah dan satu pemilik. Akan tetapi kenyataannya, satu tanah, suratnya banyak dan pemiliknya tidak tinggal untuk menguasai tanah itu. Selain itu, idealnya pertanahan itu dikelola oleh satu lembaga.