KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah keterbatasan anggaran APBN untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur nasional, Pemerintah mendorong skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mendorong pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024. Ini merupakan solusi menjawab tantangan pendanaan infrastruktur nasional. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin, mengatakan strategi ini seiring dengan upaya Pemerintah mengoptimalkan sektor infrastruktur sebagai pilar penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.
Pemerintah Mendorong Skema Hak Pengelolaan Terbatas untuk Biayai Infrastruktur
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah keterbatasan anggaran APBN untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur nasional, Pemerintah mendorong skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mendorong pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024. Ini merupakan solusi menjawab tantangan pendanaan infrastruktur nasional. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin, mengatakan strategi ini seiring dengan upaya Pemerintah mengoptimalkan sektor infrastruktur sebagai pilar penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.
TAG: