JAKARTA. Pemerintah secara resmi menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL ini nantinya menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, Rabu (27/6), telah menerima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas. Menurutnya, selanjutnya usulan ini akan ditampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Per-17/MEN/VIII/2005.Menurut Muhaimin, sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans No 17/2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.Dia menjelaskan, KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.“Namun, pada dasarnya, pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)," jelas Muhaimin.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Djimanto menyatakan, Apindo tentu secara taktis menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Tapi, secara strategis, Apindo menghendaki sistem pengupahan yang berimbang dengan produktivitas dan kemampuan perusahaan."Misalnya, dalam hal besaran KHLM dan UMP/UMK itu harus mengikuti kemampuan Sektor Marginal, yaitu UMKM. Sehingga KHL dan UMP/UMK konsisten menjadi safety net bagi pekerja maupun perusahaan dalam rangka kelangsungan kesempatan kerja," terang Djimanto.Apindo menghendaki perubahan Sistem Pengupahan yang fundamental. Salah satunya adalah Dewan Pengupahan diberi wewenang menentukan besaran rata-rata upah tahun depan setiap tahun pada bulan Oktober tahun berjalan. "Dewan Pengupahan besaran upah yang efektif ditentukan di tingkat perusahaan masing-masing dengan penghitungan yang sehat dan diberi atau ditentukan rumusnya oleh Pemerintah atas usulan LKS Tripartitnas," paparnya.Dalam audiensinya, Depenas memaparkan hasil usulan rekomendasi perubahan komponen KHL yang terdiri dari 4 penambahan jenis KHL, 8 penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL dan 1 perubahan jenis kebutuhan KHL.Usulan Rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional 2012A. A. Penambahan Jenis KHL :1. Ikat Pinggang dengan volume 1/122. Kaos kaki dengan volume 4/123. Deodorant 100ml/mg volume 6/124. Seterika 250 watt dengan volume 1/48 B. B. Penyesuaian/ penambahan jenis dan kualitas KHL :1.Sajadah/Mukenah/Peci2.Celana Panjang/ rok/pakaian muslim3.Sarung/kain panjang dengan volume semula 1/12 menjadi 3/244.Sewa kamar sederhana dilengkapi dengan uraian tentang kapasitas ruangan yang dapat menampung jenis kebutuhan KHL lainnya, sesuai kesepakatan yang mempertimbangkan kondisi daerah5.Kasur busa, dengan volume 1/486.Bantal busa , dengan volume 2/367.Bola Lampu Hemat Energi(LHE) 14 watt, dengan volume 3/128.Listrik dari 450 watt menjadi 900 wattC. Perubahan jenis kebutuhan KHL : Semula adalah kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah menjadi:a. Kompor gas 1 tungku, dengan volume 1/24b. Selang dan regulator, dengan volume 1/24c. Tabung gas 3 kg, dengan volume 1/60d. Gas elpiji 2 tabung, @ 3 kg
Pemerintah menerima usulan KHL dari Depenas
JAKARTA. Pemerintah secara resmi menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL ini nantinya menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, Rabu (27/6), telah menerima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas. Menurutnya, selanjutnya usulan ini akan ditampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Per-17/MEN/VIII/2005.Menurut Muhaimin, sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans No 17/2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.Dia menjelaskan, KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.“Namun, pada dasarnya, pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)," jelas Muhaimin.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Djimanto menyatakan, Apindo tentu secara taktis menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Tapi, secara strategis, Apindo menghendaki sistem pengupahan yang berimbang dengan produktivitas dan kemampuan perusahaan."Misalnya, dalam hal besaran KHLM dan UMP/UMK itu harus mengikuti kemampuan Sektor Marginal, yaitu UMKM. Sehingga KHL dan UMP/UMK konsisten menjadi safety net bagi pekerja maupun perusahaan dalam rangka kelangsungan kesempatan kerja," terang Djimanto.Apindo menghendaki perubahan Sistem Pengupahan yang fundamental. Salah satunya adalah Dewan Pengupahan diberi wewenang menentukan besaran rata-rata upah tahun depan setiap tahun pada bulan Oktober tahun berjalan. "Dewan Pengupahan besaran upah yang efektif ditentukan di tingkat perusahaan masing-masing dengan penghitungan yang sehat dan diberi atau ditentukan rumusnya oleh Pemerintah atas usulan LKS Tripartitnas," paparnya.Dalam audiensinya, Depenas memaparkan hasil usulan rekomendasi perubahan komponen KHL yang terdiri dari 4 penambahan jenis KHL, 8 penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL dan 1 perubahan jenis kebutuhan KHL.Usulan Rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional 2012A. A. Penambahan Jenis KHL :1. Ikat Pinggang dengan volume 1/122. Kaos kaki dengan volume 4/123. Deodorant 100ml/mg volume 6/124. Seterika 250 watt dengan volume 1/48 B. B. Penyesuaian/ penambahan jenis dan kualitas KHL :1.Sajadah/Mukenah/Peci2.Celana Panjang/ rok/pakaian muslim3.Sarung/kain panjang dengan volume semula 1/12 menjadi 3/244.Sewa kamar sederhana dilengkapi dengan uraian tentang kapasitas ruangan yang dapat menampung jenis kebutuhan KHL lainnya, sesuai kesepakatan yang mempertimbangkan kondisi daerah5.Kasur busa, dengan volume 1/486.Bantal busa , dengan volume 2/367.Bola Lampu Hemat Energi(LHE) 14 watt, dengan volume 3/128.Listrik dari 450 watt menjadi 900 wattC. Perubahan jenis kebutuhan KHL : Semula adalah kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah menjadi:a. Kompor gas 1 tungku, dengan volume 1/24b. Selang dan regulator, dengan volume 1/24c. Tabung gas 3 kg, dengan volume 1/60d. Gas elpiji 2 tabung, @ 3 kg