Pemerintah Menetapkan Bea Keluar CPO 3%



JAKARTA. Pemerintah kembali menetapkan bea keluar (BK) sebesar 3% untuk pengiriman minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Februari 2009. Tarif ini sama dengan bea keluar Januari ini. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Diah Maulida, beralasan, penetapan BK CPO sebesar 3% itu lantaran harga rata-rata CPO di Bursa CIF Rotterdam, Belanda, sebulan terakhir (20 Desember 2009–20 Januari 2010) lebih dari US$ 750 per ton. Saat ini, CIF Rotterdam masih jadi rujukan penentuan harga bea keluar dan patokan harga ekspor CPO Indonesia. "Harga referensi CPO sebesar US$ 795,84 per ton, sedang harga patokan ekspor CPO (Februari) US$ 721 per ton," kata Diah, akhir pekan lalu.Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223 Tahun 2008, kalau harga rata-rata CPO dunia dalam sebulan sebelumnya melebihi US$ 750 per ton, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar 3%. Sebaliknya, pemerintah akan mengenakan tarif BK 0% jika rata-rata harga CPO sebulan sebelumnya di bawah US$ 700 per ton, dan BK sebesar 1,5% saat rata-rata US$ 701– US$ 750 per ton. Ketika harga rata-rata CPO di Rotterdam US$ 751–US$ 800 per ton, tarif BK bulan berikutnya 3%.Pada Agustus–Desember 2009, BK CPO sebesar 0%. Sejak Januari 2010, BK CPO kembali 3%, sebab harga rata-rata CPO melewati US$ 750 per ton. "Kenaikan harga CPO belakangan ini karena permintaan naik," kata Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: