KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja telah mulai berlaku saat diundangkan per tanggal 5 Oktober 2020. Meski berjudul Cipta Kerja, sayangnya pemerintah belum bisa mengukur potensi penyerapan tenaga kerja melalui beleid sapu jagad yang menuai pro dan kontra ini. Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) sekaligus eks Juru Bicara RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bahlil Lahadalia mengaku, pemerintah belum punya hitung-hitungan potensi penyerapan tenaga kerja dari implementasi UU Cipta Kerja. Kendati demikian, Bahlil menyampaikan ada sekitar 16 juta masyarakat Indonesia yang saat ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Meskipun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ngebut mengundangkan UU Cipta Kerja, tetapi sampai saat ini belum ada hitungan pasti keseimbangan antara investasi yang masuk dan jumlah penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah mengaku belum tahu berapa potensi penyerapan pekerja dari UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja telah mulai berlaku saat diundangkan per tanggal 5 Oktober 2020. Meski berjudul Cipta Kerja, sayangnya pemerintah belum bisa mengukur potensi penyerapan tenaga kerja melalui beleid sapu jagad yang menuai pro dan kontra ini. Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) sekaligus eks Juru Bicara RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bahlil Lahadalia mengaku, pemerintah belum punya hitung-hitungan potensi penyerapan tenaga kerja dari implementasi UU Cipta Kerja. Kendati demikian, Bahlil menyampaikan ada sekitar 16 juta masyarakat Indonesia yang saat ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Meskipun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) ngebut mengundangkan UU Cipta Kerja, tetapi sampai saat ini belum ada hitungan pasti keseimbangan antara investasi yang masuk dan jumlah penyerapan tenaga kerja.