KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui para pengembang properti masih menghadapi sejumlah kendala perizinan di lapangan. Guna memperoleh izin membangun hunian, para pengembang perlu melalui proses yang lama, berbelit dan butuh biaya besar.Hal ini menyebabkan pemerintah sulit memangkas defisit (backlog) rumah yang kini mencapai 11,4 juta unit. "Kami paham betul ada keluhan-keluhan dari pengembang yang menemukan kendala dalam perizinan, khususnya di daerah," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi AM dalam acara Rei Mandiri Property Expo di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (17/11). Khalawi menyayangkan pengembang yang terlibat program Sejuta Rumah masih terkendala perizinan di daerah. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pemerintah mengakui perizinan sektor properti masih berbelit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui para pengembang properti masih menghadapi sejumlah kendala perizinan di lapangan. Guna memperoleh izin membangun hunian, para pengembang perlu melalui proses yang lama, berbelit dan butuh biaya besar.Hal ini menyebabkan pemerintah sulit memangkas defisit (backlog) rumah yang kini mencapai 11,4 juta unit. "Kami paham betul ada keluhan-keluhan dari pengembang yang menemukan kendala dalam perizinan, khususnya di daerah," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi AM dalam acara Rei Mandiri Property Expo di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (17/11). Khalawi menyayangkan pengembang yang terlibat program Sejuta Rumah masih terkendala perizinan di daerah. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.