JAKARTA. Satu bulan lagi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengalihkan aset negara, termasuk dokumen yang dimilikinya, senilai Rp 317,7 miliar untuk digunakan oleh OJK. Kemarin (30/11), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Dewan Komisioner OJK meneken keputusan bersama penggunaan kekayaan negara dan dokumen yang dimiliki dan/ atau digunakan Kemkeu oleh lembaga OJK. Dalam kesepakatan itu, kekayaan negara yang dimiliki Kemkeu atau Bapepam LK bisa digunakan oleh OJK. Hanya saja, penggunaannya bersifat sementara dan harus digunakan oleh OJK sendiri. Maksudnya, kekayaan dan dokumen itu hanya untuk operasional OJK, tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, Kemkeu meminjamkan atau mengalihkan 13.100 aset kepada OJK. Di luar itu, Kemkeu juga mengalihkan sebanyak 40 meter kubik dokumen ke OJK. Total nilai aset negara yang dipinjamkan ke otoritas industri keuangan baru itu mencapai Rp 317,7 miliar. "Salah satu aset Kemkeu yang dipinjamkan ke OJK adalah gedung Bapepam LK," katanya, Jumat (30/11).
Pemerintah mengalihkan aset Bapepam LK ke OJK
JAKARTA. Satu bulan lagi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengalihkan aset negara, termasuk dokumen yang dimilikinya, senilai Rp 317,7 miliar untuk digunakan oleh OJK. Kemarin (30/11), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Dewan Komisioner OJK meneken keputusan bersama penggunaan kekayaan negara dan dokumen yang dimiliki dan/ atau digunakan Kemkeu oleh lembaga OJK. Dalam kesepakatan itu, kekayaan negara yang dimiliki Kemkeu atau Bapepam LK bisa digunakan oleh OJK. Hanya saja, penggunaannya bersifat sementara dan harus digunakan oleh OJK sendiri. Maksudnya, kekayaan dan dokumen itu hanya untuk operasional OJK, tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, Kemkeu meminjamkan atau mengalihkan 13.100 aset kepada OJK. Di luar itu, Kemkeu juga mengalihkan sebanyak 40 meter kubik dokumen ke OJK. Total nilai aset negara yang dipinjamkan ke otoritas industri keuangan baru itu mencapai Rp 317,7 miliar. "Salah satu aset Kemkeu yang dipinjamkan ke OJK adalah gedung Bapepam LK," katanya, Jumat (30/11).