JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk subsidi pangan. Dana itu merupakan bagian dari dana cadangan dalam APBN 2009 sebesar Rp 10 triliun. Pemerintah belum menentukan komoditi secara spesifik, namun pemerintah sudah menentukan satu produk yang akan mendapat subsidi pajak ditanggung negara. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi memastikan bahwa alokasi dana untuk subsidi pangan sebesar Rp 1,5 triliun pada 2009. Dana bantalan itu akan dipakai jika nanti ada masalah tidak terduga. "Dana itu merupakan bantalan untuk subsidi. Dari Rp 1,5 triliun yang sudah definitif hanya kecil karena dana itu dipakai untuk kondisi yang tak terduga. Kalau ada situasi yang tidak terduga maka akan kita pakai, tapi kalau enggak ya tidak kita pakai," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. Pemerintah baru menentukan satu produk yang akan mendapat subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yaitu pada produk kemasan sederhana minyak goreng. "Subsidi PPN DTP untuk kemasan sederhana minyak goreng hanya kecil dari total Rp 1,5 triliun itu," katanya. Tapi ia tidak mau mengatakan besaran pasti subsidinya. Ia mengatakan, jika nanti ada penurunan atau kenaikan harga pangan secara tak terkendali maka dana bantalan itu akan digunakan. Dana itu diperlukan karena situasi tahun 2009 memiliki tingkat ketidakpastian lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: