Pemerintah mengambil alih sertifikasi halal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (11/10).

Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. "Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman, Rabu (11/10).

Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH tetap bekerja sama dengan MUI. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan. Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 


Hal ini mengingat, sebelum UU JPH terbit, MUI sudah berperan penting dalam label halal di Indonesia. MUI telah mengeluarkan label dan sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989. Bahkan, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat. 

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin siap mendukung BPJPH. Menurutnya, penjaminan produk halal saat ini tidak semata untuk perlindungan dari konsumsi barang yang tidak halal. Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) berharap, BPJPH bisa menciptakan pelayanan sertifikasi halal secara transparan. Pasalnya, selama ini sertifikasi halal dari MUI ada yang mudah dan sulit. "Sulitnya, terkait harga, kemudian soal waktu. Kita butuh kepastian berapa biayanya, kapan terbitnya," jelas Ikhsan kepada KONTAN, Rabu (11/10). 

Dia meminta BPJPH bekerja independen dan  tidak birokratis. Tujuannya agar bukan menjadi hambatan pelaku usaha, tapi mendukung pengembangan bisnis UMKM. 

Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman berharap BPJPH bisa memastikan sertifikasi produk halal wajib sesuai UU 33 Tahun 2014. "Kalau ada produk yang dikecualikan, maka BPJPH perlu mengusulkan revisi UU itu," katanya.

Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga harus bisa lebih baik dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPH harus bisa memenuhi sertifikasi halal bagi 6.000 industri pangan menengah dan 1,5 juta industri pangan kecil. Dia juga meminta percepatan kerja sama dengan luar negeri agar bahan baku impor bisa tanpa melalui proses sertifikasi. "Agar tidak menghambat masuknya bahan baku," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati