KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (11/10). Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. "Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman, Rabu (11/10). Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH tetap bekerja sama dengan MUI. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan. Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pemerintah mengambil alih sertifikasi halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (11/10). Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. "Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman, Rabu (11/10). Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH tetap bekerja sama dengan MUI. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan. Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).