JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengatur tentang keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem elektronik. Peraturan yang diundangkan pada 1 Desember 2016 itu menyebutkan, perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan, penampilan, pengumuman pengiriman, penyebarluasan dan pembukaan akses serta pemusnahan. Salah satu poin beleid tersebut adalah tentang kewajiban penggunaan sistem elektronik yang sudah bersertifikat. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Viada Hafid mengatakan, Komisi I DPR menyambut positif aturan ini. "Data pribadi harus terlindungi dan tidak diperjualbelikan," kata Meutya, Selasa (13/12).
Pemerintah mengatur perlindungan data pribadi
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengatur tentang keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem elektronik. Peraturan yang diundangkan pada 1 Desember 2016 itu menyebutkan, perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan, penampilan, pengumuman pengiriman, penyebarluasan dan pembukaan akses serta pemusnahan. Salah satu poin beleid tersebut adalah tentang kewajiban penggunaan sistem elektronik yang sudah bersertifikat. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Viada Hafid mengatakan, Komisi I DPR menyambut positif aturan ini. "Data pribadi harus terlindungi dan tidak diperjualbelikan," kata Meutya, Selasa (13/12).