KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2mm. “Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko dalam siaran persnya, Rabu (6/11). Pemerintah telah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun. Pada periode tahun pertama (7 November 2019—6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6%. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4%.
Pemerintah mengenakan BMTP terhadap impor produk aluminium foil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2mm. “Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko dalam siaran persnya, Rabu (6/11). Pemerintah telah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun. Pada periode tahun pertama (7 November 2019—6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6%. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4%.