Pemerintah menggodok RUU Kewirausahaan Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional merupakan hal baru, yang pembahasannya perlu dilakukan secara cermat untuk melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia.

"Dalam pembentukan UU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi terkait menyusun dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM)", kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam siaran pers pada Rabu (24/1).

Puspayoga bilang terdapat beberapa usulan perubahan. Di antaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

"Juga dilakukan sinkronisasi atau penggabungan antar pasal yang masih sejalan pola pikirnya sehingga jumlah pasal yang semula sebanyak 55 pasal menjadi 35 pasal", papar Puspayoga.

Menurut Puspayoga, RUU Kewirausahaan Nasional perlu segera diwujudkan karena sejalan dengan strategi dan program pemerintah untuk menumbuhkan wirausaha pemula dan wirausaha sosial khususnya di kalangan anak muda. "Sehingga dapat mendorong kemajuan kewirausahaan Indonesia yang berdaya saing", tandas Puspayoga lagi.

Pansus juga menyoroti maraknya bisnis star up termasuk star up di bidang fintech. "UU ini juga akan menyorot eksistensi pada bisnis star up. UU ini harus mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat", tandas Nasril Bahar, anggota Pansus dari Fraksi PAN.

Sedangkan anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Hamka B Kady menyebutkan pentingnya memperbanyak wawasan tentang kewirausahaan nasional sehingga bisa menghasilkan UU yang komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto