KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional merupakan hal baru, yang pembahasannya perlu dilakukan secara cermat untuk melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia. "Dalam pembentukan UU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi terkait menyusun dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM)", kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam siaran pers pada Rabu (24/1). Puspayoga bilang terdapat beberapa usulan perubahan. Di antaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pemerintah menggodok RUU Kewirausahaan Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional merupakan hal baru, yang pembahasannya perlu dilakukan secara cermat untuk melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia. "Dalam pembentukan UU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi terkait menyusun dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM)", kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam siaran pers pada Rabu (24/1). Puspayoga bilang terdapat beberapa usulan perubahan. Di antaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.