Pemerintah mengharap restu beli saham Newmont



JAKARTA. Tekad pemerintah untuk mendapatkan 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap bulat. Meski niatan itu terganjal putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Setelah memperpanjang lagi waktu pembayaran dalam perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) saham Newmont, pemerintah segera melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merestui rencana pembelian saham Newmont.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, sudah memerintahkan menterinya untuk menemui DPR dan membahas masalah itu. "Soal divestasi saham Newmont, saya sudah menginstruksikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk duduk bersama kembali dengan DPR," kata SBY, Selasa (7/8).

SBY berharap, polemik pembelian saham Newmont tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Tujuannya, supaya semua pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mendapatkan manfaat. "Pemerintah tidak tertib, Pemda tidak tertib. Jika tidak tertib semua, hanya orang tertentu saja yang mendapatkan manfaatnya," tandas SBY. Presiden SBY meminta Menkeu agar menerima dan taat atas putusan MK yang menegaskan pembelian 7% saham Newmont jatah divestasi tahun 2010 harus memperoleh izin DPR.


Sinyal DPR

Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK sehingga dalam waktu dekat mereka akan menyodorkan usulan pembelian saham Newmont ke DPR. "Kami akan membawakan permohonan untuk membahas rencana investasi pemerintah ke Newmont," ujarnya.

Mantan bankir ini mengungkapkan, pemerintah akan mengajukan permohonan pembelian 7% saham Newmont setelah masa reses DPR berakhir, yakni pertengahan Agustus nanti.

Setelah mengajukan permohonan ke DPR, nantinya akan ada proses pembahasan yang membutuhkan waktu. Makanya, pemerintah telah memperpanjang surat perjanjian jual beli 7% saham Newmont.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah meneken amendemen perjanjian jual beli 7% saham divestasi Newmont, Senin lalu (6/8). Perpanjangan perjanjian jual beli ini merupakan amandemen yang ketiga.

Perjanjian jual beli diperpanjang lantaran sampai saat ini syarat-syarat pembelian saham Newmont dalam perjanjian jual beli yang diteken pada 3 November 2011 silam, belum terpenuhi.

Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR mempersilakan pemerintah datang ke Senayan. "Tapi disetujui atau tidak? Saya tidak tahu," ujarnya. Prinsipnya, jika pembelian saham Newmont menguntungkan masyarakat, DPR tak segan memberi lampu hijau. Tapi, Harry kecewa dengan pemerintah yang ngotot membeli saham Newmont tanpa meminta restu dulu ke DPR. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: