Pemerintah Mengijinkan Pedagang Mengoplos Beras



JAKARTA. Kementerian Perdagangan tidak melarang adanya aktifitas pengoplosan beras premium atau medium dengan kualitas lainnya. Yang penting, pedagang harus menginformasikan kepada konsumen bahwa beras yang dijualnya adalah oplosan. "Pemerintah menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan perbuatan yang melanggar sepanjang pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi beras yang diperdagangkannya," kata Radu Malem Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan. (27/1).

Radu menyebutkan, jika pedagang memberikan informasi beras yang dicampur itu, maka pedagang sudah menjalankan kewajibannya kepada konsumen.Untul beras yang di dalam kemasan, maka produk itu harus disertai dengan nama produk, jenis/varietas beras yang dicampur, berat bersih, nama dan alamat pelaku usaha yang melakukan pengemasan, serta merek untuk beras yang sudah mempunyai merek. "Jika tidak punya merk, maka pedagang tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya," jelas Radu.Sebelumnya pada inspeksi Menteri Perdagangan di pasar Beras Cipinang ditemukan adanya pedagang beras yang melakukan pengoplosan. Namun pedagang tersebut khawatir aktifitasnya itu melanggar hukum. "Beras yang dicampur itu tujuannya untuk menurunkan harga jual supaya tidak terlalu tinggi," jelas Direktur Utama, PT. Food Station Tjipinang Jaya, Sjamsul Hilataha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: