Pemerintah mengkaji e-commerce dalam DNI



JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah mencermati terkait penerapan Daftar Negatif Infestasi (DNI) untuk bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce. Perlu adanya pembahasan terkait plus dan minus dari penerapan kebijakan tersebut sehingga akan terbentuk regulasi yang tepat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, persoalan DNI harus dicermati secara menyeluruh. "Sekarang terlarang. Kita akan buat regulasi yang pas," kata Sofyan, Jumat (6/3).

Menurut Sofyan, dengan diberlakukanya DNI ini industri e-commerce lokal diyakini akan tumbuh lantaran perusahaan asing dibatasi. Sementara itu, bila dihapuskan maka potensi bisnis e-commerce dalam negeri dikontrol oleh perusahaan asing menjadi semakin tinggi.


Meski tidak merinci, Sofyan bilang setidaknya sebelum diberlakukan DNI terhadap binis e-commerce sudah ada delapan perusahaan asing yang masuk di dalam negeri. Pemerintah sendiri juga masih belum membahas terkait kepemilikan saham di perusahaan e-commerce tersebut. "Belum kepemilikan asing, kita identifikasi dulu. Kita liat prioritas masalah," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia