Pemerintah mengkaji insentif untuk Hutama Karya



JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif kepada PT Hutama Karya yang menjadi pemilik proyek Tol Trans Sumatera. Hanya sebelumnya, pemerintah perlu revisi aturan soal jalan tol.

Deddy S. Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, pemberian insentif itu dilakukan agar beban Hutama Karya dalam proyek tersebut tidak terlalu besar dan tetap bisa mendapatkan untung. Soalnya, meski proyek jalan tol tersebut itu dinyatakan layak, tingkat keuntungan investasi bersih yang bisa diambil dari proyek tersebut (IRR) baru berkisar antara 6%-13%.

Tingkat IRR itu masih jauh dari IRR yang selama ini dipatok PT Jasa Marga yang sebesar 14,5% dan swasta yang minimal 16%. Karena itu, menurut Deddy, teknis pembahasan rencana pemberian insentif ke Hutama Karya segera dibahas secara internal di Kementerian Keuangan. "Menteri Keuangan akan memutuskan insentifnya seperti apa," katanya, akhir pekan lalu.


Deddy berharap, pemberian insentif ini bisa membuat Hutama Karya tetap mendapatkan untung dalam proyek tersebut, meski tidak terlalu besar. Sekedar menyegarkan ingatan, Proyek Tol Trans Sumatera merupakan salah satu proyek yang akan menggunakan pinjaman luar negeri. Namun, belakangan pemerintah membatalkan skema ini.

Menurut Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, pemerintah mengambil kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi utang pembiayaan infrastruktur, khususnya dari utang luar negeri. Catatan saja, utang pembiayaan infrastruktur Indonesia terus meningkat dari Rp 14,5 triliun pada 2007 menjadi Rp 38,1 triliun pada 2012.

Karena itu, pemerintah memberi penugasan ke Hutama Karya mengerjakan proyek Tol Trans Sumatera. untuk melengkapi penugasan itu, kata Deddy, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Jalan Tol. "Aturan sekarang, jalan tol itu wajib tender. Poin itu sekarang perlu diubah," katanya.

Deddy berharap, perubahan tersebut bisa selesai pertengahan Januari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan