JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji perluasan jenis produk yang akan dikenakan cukai di luar rokok dan minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi produk tersebut sehingga bisa menekan dampak negatif penggunaan produk ini terhadap kesehatan. Beberapa objek cukai yang dikaji untuk dikenakan cukai antara lain minuman ringan bersoda (soft drink), batubara, bumbu penyedap, dan zat pewarna. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan sejak tahun lalu Kemenkeu memang melakukan kajian mengenai produk baru yang kemungkinan akan dikenakan cukai. "Sudah ada kajian, tapi (sampai saat ini) belum ada keputusan untuk perluasan," jelasnya Kamis (29/9). Sayangnya, Agus masih enggan membeberkan jenis produk yang akan menjadi objek cukai baru. Ia juga masih enggan menjelaskan berapa besar potensi penerimaan negara yang akan dihasilkan dari pengenaan cukai ini. Yang jelas, tujuan utama perluasan objek cukai ini nantinya untuk mengidentifikasi produk atau aktivitas yang perlu dibatasi karena bisa berdampak negatif terhadap masyarakat. "Itu tujuan utamanya, dan dengan sendirinya perlakuan fiskalnya dengan kita bebani cukai," ungkapnya. Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengungkapkan untuk optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari cukai, pemerintah bisa melakukan perluasan objek cukai. Beberapa produk yang bisa dijadikan objek cukai baru antara lain minuman ringan (soft drink), batubara, bumbu penyedap dan racun impor. Menurutnya, dalam Undang-undang cukai menyebutkan dasar pengenaan cukai atas suatu produk bukan hanya karena alasan dampak negatif bagi kesehatan, tapi juga bisa karena dampak lain seperti dampak terhadap lingkungan hidup. Makanya, ada banyak jenis produk yang bisa dikenakan cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan rencana pengenaan cukai terhadap produk batubara didasari karena adanya risiko perusakan lingkungan yang ditimbulkan. "Cukai untuk batubara lebih tepat, karena merusak lingkungan," katanya pekan lalu. Agus bilang, kajian mengenai perluasan cukai baru ini terus dilakukan. Ia berharap kajian ini bisa segera selesai sehingga bisa mulai berlaku pada tahun 2012 nanti. "Kalau misalkan ada yang bisa dilakukan lebih awal, akan kita lakukan lebih awal. Tapi kita bicara ini tentang tahun 2012," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah mengkaji objek cukai baru
JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji perluasan jenis produk yang akan dikenakan cukai di luar rokok dan minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi produk tersebut sehingga bisa menekan dampak negatif penggunaan produk ini terhadap kesehatan. Beberapa objek cukai yang dikaji untuk dikenakan cukai antara lain minuman ringan bersoda (soft drink), batubara, bumbu penyedap, dan zat pewarna. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan sejak tahun lalu Kemenkeu memang melakukan kajian mengenai produk baru yang kemungkinan akan dikenakan cukai. "Sudah ada kajian, tapi (sampai saat ini) belum ada keputusan untuk perluasan," jelasnya Kamis (29/9). Sayangnya, Agus masih enggan membeberkan jenis produk yang akan menjadi objek cukai baru. Ia juga masih enggan menjelaskan berapa besar potensi penerimaan negara yang akan dihasilkan dari pengenaan cukai ini. Yang jelas, tujuan utama perluasan objek cukai ini nantinya untuk mengidentifikasi produk atau aktivitas yang perlu dibatasi karena bisa berdampak negatif terhadap masyarakat. "Itu tujuan utamanya, dan dengan sendirinya perlakuan fiskalnya dengan kita bebani cukai," ungkapnya. Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengungkapkan untuk optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari cukai, pemerintah bisa melakukan perluasan objek cukai. Beberapa produk yang bisa dijadikan objek cukai baru antara lain minuman ringan (soft drink), batubara, bumbu penyedap dan racun impor. Menurutnya, dalam Undang-undang cukai menyebutkan dasar pengenaan cukai atas suatu produk bukan hanya karena alasan dampak negatif bagi kesehatan, tapi juga bisa karena dampak lain seperti dampak terhadap lingkungan hidup. Makanya, ada banyak jenis produk yang bisa dikenakan cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan rencana pengenaan cukai terhadap produk batubara didasari karena adanya risiko perusakan lingkungan yang ditimbulkan. "Cukai untuk batubara lebih tepat, karena merusak lingkungan," katanya pekan lalu. Agus bilang, kajian mengenai perluasan cukai baru ini terus dilakukan. Ia berharap kajian ini bisa segera selesai sehingga bisa mulai berlaku pada tahun 2012 nanti. "Kalau misalkan ada yang bisa dilakukan lebih awal, akan kita lakukan lebih awal. Tapi kita bicara ini tentang tahun 2012," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News