KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Septian Hario Seto membenarkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji pungutan pajak ekspor untuk sejumlah produk nikel yakni nikel pig iron dan feronikel. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci bagaimana gambaran pungutan ekspor ini nantinya. Dari pihak hulu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung pungutan pajak ekspor untuk kedua komoditas nikel ini supaya negara bisa mendapatkan value aded dari industri pengolahan mineral. Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan selama itu menguntungkan negara pihaknya tentu sangat mendukung kebijakan tersebut. Meidy menerangkan, jika ditarik ke belakang pada saat dahulu Kementerian ESDM mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian (IUP OPK Olah Murni) untuk pabrik atau smelter, output nikel dibebankan bea keluar. Namun, pada saat ditarik ke produk perindustrian dengan Izin Usaha Industri (IUI) bea keluarnya dibebaskan.
Pemerintah Mengkaji Pajak Ekspor Sejumlah Produk Nikel, Begini Tanggapan Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Septian Hario Seto membenarkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji pungutan pajak ekspor untuk sejumlah produk nikel yakni nikel pig iron dan feronikel. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci bagaimana gambaran pungutan ekspor ini nantinya. Dari pihak hulu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung pungutan pajak ekspor untuk kedua komoditas nikel ini supaya negara bisa mendapatkan value aded dari industri pengolahan mineral. Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan selama itu menguntungkan negara pihaknya tentu sangat mendukung kebijakan tersebut. Meidy menerangkan, jika ditarik ke belakang pada saat dahulu Kementerian ESDM mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian (IUP OPK Olah Murni) untuk pabrik atau smelter, output nikel dibebankan bea keluar. Namun, pada saat ditarik ke produk perindustrian dengan Izin Usaha Industri (IUI) bea keluarnya dibebaskan.