JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengklaim pemerintah sudah melakukan penertiban menyangkut kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di setiap daerah yang menghambat investasi. Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengeluhkan kebijakan tersebut menghambat langkah investor."Semua yang dikeluhkan kami catat sebagai kasus-kasus. Setiap rapat dengan Menter Koordinator Perekonomian juga sudah dibicarakan untuk ditertibkan," kata Hidayat, di kantor Wakil Presiden, Selasa (17/1).Hidayat menjelaskan, persoalan yang dikeluhkan pengusaha menyangkut RT/RW yaitu terkait tidak keluarnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Padahal lahan sudah diberikan Pemerintah Daerah untuk digarap tetapi HGU tidak keluar.Namun, dia bilang, yang menjadi permasalahan utama yakni soal kepastian hukum dan keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah. Pasalnya kasus yang sering terjadi saat pemerintah daerah memberikan ijin usaha, namun akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat. Hidayat menyebutkan kasus yang terjadi di Kalimantan, lantaran tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) yang ada, tetapi investasinya sudah berjalan jauh. "Bahkan ada perusahaan asing di Kalimantan yang komplain karena investasinya sudah berjalan jauh, tetapi mau dibatalkan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah mengklaim sudah tertibkan RTRW yang menghambat investasi
JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengklaim pemerintah sudah melakukan penertiban menyangkut kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di setiap daerah yang menghambat investasi. Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengeluhkan kebijakan tersebut menghambat langkah investor."Semua yang dikeluhkan kami catat sebagai kasus-kasus. Setiap rapat dengan Menter Koordinator Perekonomian juga sudah dibicarakan untuk ditertibkan," kata Hidayat, di kantor Wakil Presiden, Selasa (17/1).Hidayat menjelaskan, persoalan yang dikeluhkan pengusaha menyangkut RT/RW yaitu terkait tidak keluarnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Padahal lahan sudah diberikan Pemerintah Daerah untuk digarap tetapi HGU tidak keluar.Namun, dia bilang, yang menjadi permasalahan utama yakni soal kepastian hukum dan keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah. Pasalnya kasus yang sering terjadi saat pemerintah daerah memberikan ijin usaha, namun akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat. Hidayat menyebutkan kasus yang terjadi di Kalimantan, lantaran tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) yang ada, tetapi investasinya sudah berjalan jauh. "Bahkan ada perusahaan asing di Kalimantan yang komplain karena investasinya sudah berjalan jauh, tetapi mau dibatalkan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News