KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan mengenai dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut nantinya dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di mana ASN akan melakukan iuran untuk dana pensiun. "Tahun 2020 semua ASN harus mengiur untuk dana pensiun," ujar Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) saat diskusi mengenai ASN, Selasa (9/10). Sebelumnya dana pensiun bagi ASN dibayarkan oleh pemerintah setelah pegawai pensiun. Walau pun terdapat pemotongan gaji ASN untuk dana pensiun selama masa kerja.
Pemerintah mengubah aturan dana pensiun bagi ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan mengenai dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut nantinya dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di mana ASN akan melakukan iuran untuk dana pensiun. "Tahun 2020 semua ASN harus mengiur untuk dana pensiun," ujar Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) saat diskusi mengenai ASN, Selasa (9/10). Sebelumnya dana pensiun bagi ASN dibayarkan oleh pemerintah setelah pegawai pensiun. Walau pun terdapat pemotongan gaji ASN untuk dana pensiun selama masa kerja.