Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, ini kata pengamat pajak CITA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, menilai usulan pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 12%, merupakan keputusan yang optimal.

Dalam masa pemulihan ekonomi di kondisi pandemi Covid-19, Fajry mengatakan, keputusan ini akan lebih baik jika kebijakan yang diambil penuh dengan kehati-hatian. Keputusan menaikkan PPN menjadi 12% dinilai tidak terlalu “curam.”

Karenanya jika kenaikan tarif yang terlalu tinggi saat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terlalu berisiko. Jika tarif PPN terlalu tinggi, akibatnya kenaikan harga akan lebih tinggi. Hal ini akan lebih berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi.


Baca Juga: Soal usul pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%, begini kata pengamat perpajakan DDTC

Karena, menurut Fajri, kita harus tetap menjadi konsumsi untuk tumbuh. Meski begitu, jika tarif PPN akan dinaikkan lagi, harus ada syaratnya.

“Kalau mau dinaikkan lagi, kita bisa menggunakan skema multitarif. Skema ini bisa untuk jenis barang atau jasa yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Kebutuhan pokok bisa dikenakan tarif yang lebih rendah, maksimal 5%,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).

Aturan PPN yang dimaksud ada dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id. Dampak dari kenaikan PPN terhadap penerima pajak sendiri, Fajri berharap bahwa kenaikan tarif menjadi 12% ini, maka kenaikan penerimaan akan lebih moderat.

Selanjutnya: Pemerintah mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .