KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, menilai usulan pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 12%, merupakan keputusan yang optimal. Dalam masa pemulihan ekonomi di kondisi pandemi Covid-19, Fajry mengatakan, keputusan ini akan lebih baik jika kebijakan yang diambil penuh dengan kehati-hatian. Keputusan menaikkan PPN menjadi 12% dinilai tidak terlalu “curam.” Karenanya jika kenaikan tarif yang terlalu tinggi saat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terlalu berisiko. Jika tarif PPN terlalu tinggi, akibatnya kenaikan harga akan lebih tinggi. Hal ini akan lebih berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, ini kata pengamat pajak CITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, menilai usulan pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 12%, merupakan keputusan yang optimal. Dalam masa pemulihan ekonomi di kondisi pandemi Covid-19, Fajry mengatakan, keputusan ini akan lebih baik jika kebijakan yang diambil penuh dengan kehati-hatian. Keputusan menaikkan PPN menjadi 12% dinilai tidak terlalu “curam.” Karenanya jika kenaikan tarif yang terlalu tinggi saat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terlalu berisiko. Jika tarif PPN terlalu tinggi, akibatnya kenaikan harga akan lebih tinggi. Hal ini akan lebih berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi.