Pemerintah mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kian jelas. Hal tersebut terbukti dari keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) terkait tarif PPN. 

Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. 

“Namun, sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis pemerintah dalam draf tersebut. 


Tetapi, pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan di dalam daerah pabean. 

Tarif berbeda sebagaimana yang dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Nanti, ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, dan barang kena pajak tidak berwujud yang dimaksud akan diatur dengan peraturan pemerintah. 

Baca Juga: Pro kontra terkait rencana kebijakan tarif pajak minimum

Seiring dengan hal itu, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang akhirnya nanti disepakati dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. 

Ketentuan mengenai nilai lain yang dimaksud diberikan dalam harga jual, penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sukar ditetapkan dan nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Kemudian, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan PPN terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain tersebut dan dapat dikreditkan.

Pemerintah juga akan menerapkan PPN sebesar 0% kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. 

Selanjutnya: Catat! Stimulus diskon listrik dihentikan Juli 2021 mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari