Pemerintah menolak kenaikan tarif angkutan darat



JAKARTA. Permintaan pengusaha angkutan darat untuk menaikkan tarif angkutan umum sebesar 15%-19% ditolak pemerintah. Alasan Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak usulan tersebut lantaran pengusaha angkutan belum memberikan pelayanan yang memadai bagi penumpang.

Padahal, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso, pengusaha angkutan bisa mengoptimalkan layanan angkutan mereka dengan memanfaatkan manfaat dari berbagai kebijakan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2012 tentang layanan angkutan umum di darat dan air yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan beleid ini, mereka tidak perlu membayar PPN sebesar 10% yang semestinya harus mereka bayar. "Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) seharusnya bisa memanfaatkan setiap peluang yang diberikan pemerintah," katanya, Jumat (15/6).


Ia menilai adanya beleid ini, plus layananan angkutan yang belum optimal seharusnya angkutan umum tidak perlu meminta kenaikan tarif. "Kalau bisa melaksanakan langkah-langkah itu seharusnya tidak perlu meminta kenaikan tarif," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah tetap berusaha mengusulkan kenaikan tarif angkutan penumpang sebesar 15%-19%. Rencananya kenaikan tarif tersebut diharapkan terealisasi sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pertengahan Agustus nanti.

Ia menjelaskan meski pemerintah mengklaim pengusaha angkutan belum memberikan layanan optimal, namun biaya operasional pebisnis angkutan umum sudah merangkak naik. Lantaran sudah terjadi kenaikan harga suku cadang kendaraan.

Rencananya, Organda bakal tetap mengusulkan kenaikan tarif angkutan ini ke Kemhub guna mendapat persetujuan dari instansi terkait.Sebelumnya, Organda juga berencana menaikkan tarif angkutan umum sebesar 30%-35% seiring rencana kenaikan BBM subsidi tapi batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can