JAKARTA. Permintaan pengusaha angkutan darat untuk menaikkan tarif angkutan umum sebesar 15%-19% ditolak pemerintah. Alasan Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak usulan tersebut lantaran pengusaha angkutan belum memberikan pelayanan yang memadai bagi penumpang. Padahal, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso, pengusaha angkutan bisa mengoptimalkan layanan angkutan mereka dengan memanfaatkan manfaat dari berbagai kebijakan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2012 tentang layanan angkutan umum di darat dan air yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan beleid ini, mereka tidak perlu membayar PPN sebesar 10% yang semestinya harus mereka bayar. "Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) seharusnya bisa memanfaatkan setiap peluang yang diberikan pemerintah," katanya, Jumat (15/6).
Pemerintah menolak kenaikan tarif angkutan darat
JAKARTA. Permintaan pengusaha angkutan darat untuk menaikkan tarif angkutan umum sebesar 15%-19% ditolak pemerintah. Alasan Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak usulan tersebut lantaran pengusaha angkutan belum memberikan pelayanan yang memadai bagi penumpang. Padahal, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso, pengusaha angkutan bisa mengoptimalkan layanan angkutan mereka dengan memanfaatkan manfaat dari berbagai kebijakan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2012 tentang layanan angkutan umum di darat dan air yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan beleid ini, mereka tidak perlu membayar PPN sebesar 10% yang semestinya harus mereka bayar. "Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) seharusnya bisa memanfaatkan setiap peluang yang diberikan pemerintah," katanya, Jumat (15/6).