KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melaporkan langkah besar dalam penerapan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dengan total sekitar 4,7 juta akun telah dinonaktifkan oleh platform global seperti TikTok dan YouTube. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi regulasi baru yang bertujuan mengurangi risiko perundungan siber (cyberbullying) dan kecanduan media sosial di kalangan anak-anak. “Ini bukan hanya soal menunda akses anak, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dari platform digital,” ujar Meutya dalam pernyataannya.
Pemerintah Menonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Tiktok Hingga Youtube
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melaporkan langkah besar dalam penerapan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dengan total sekitar 4,7 juta akun telah dinonaktifkan oleh platform global seperti TikTok dan YouTube. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi regulasi baru yang bertujuan mengurangi risiko perundungan siber (cyberbullying) dan kecanduan media sosial di kalangan anak-anak. “Ini bukan hanya soal menunda akses anak, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dari platform digital,” ujar Meutya dalam pernyataannya.
TAG: