Pemerintah Menunda Kebijakan Cukai Plastik di 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan cukai plastik pada tahun 2024.

Bahkan, pemerintah tidak memuat kebijakan tersebut dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah hanya memasukkan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


Baca Juga: Pemerintah Hapus Kebijakan Cukai Plastik dalam RAPBN 2025

"Kebijakan untuk mendukung penerimaan melalui (...) kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu membenarkan bahwa pemerintah tidak akan menjalankan kebijakan cukai plastik terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan pemerintah akan fokus menerapkan cukai MBDK mengingat saat ini konsumsi gula yang berlebihan sudah sangat mengkhawatirkan.

"Kita melihat potensi, karena kalau cukai itu untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakan kita, karena kita ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," ujar Febrio kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/8),

Baca Juga: Polemik Penambahan Produk Kena Cukai Seperti Tisu, MSG, Tiket Konser dan Deterjen

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan cukai MBDK.

"Jadi kita sudah ada beberapa pembahasan dan ada juga konsultasi dan nampaknya ini yang akan kita bahas dengan DPR nanti," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi