Pemerintah menunggak subsidi pupuk selama 3 tahun



JAKARTA. Badan usaha milik negara (BUMN) Pupuk meminta Komisi IV DPR untuk mendesak pemerintah agar segera mempercepat prosedur pencairan subsidi. Sebab, sejak 2008 lalu, pemerintah masih menunggak anggaran subsidi pupuk.Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Holding (Persero) Arifin Tasrif mengutarakan, pemerintah masih menunggak pembayaran anggaran subsidi sejak 2008. Bahkan, alokasi subsidi untuk 2010 pun sama sekali belum dibayarkan lantaran menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk."Jumlahnya besar, sampai triliunan rupiah. Lantaran tidak juga dicairkan kami terpaksa meminjam modal kerja ke berbagai lembaga keuangan untuk biaya produksi," tutur Arifin, pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Pupuk Komisi VI DPR, Selasa (28/6).Sebagai informasi, pemerintah disebut telah menunggak alokasi subsidi pupuk pada kelima produsen anak perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja Holding. Adapun rinciannya, pada 2008, jumlah tunggakan Rp 2,9 triliun, 2009 sebesar Rp 1,9 triliun, dan pada 2010 tunggakannya sebesar Rp 18,11 triliun. Akibatnya, kelima produsen pupuk yaitu PT Petrokimia Gresik (Petrogres), PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim (PKT), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan PT Pusri Palembang terpaksa meminjam modal kerja ke perbankan dengan bunga yang besar sebagai dana operasional."Pinjaman itu pakai bunga yang cukup besar. Kalau pemerintah tidak lunasi tunggakan, bunga pinjaman itu nantinya malah balik membebani APBN juga," kata dia.Hal itu diamini oleh Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (PKT) Aas Asikin. Dia bilang, apabila pemerintah terus menunda periode pencairan subsidi, maka produsen pupuk terpaksa terus menggunakan modal kerja dari perbankan. Produsen pupuk hanya mengkhawatirkan pinjaman modal kerja itu berdampak ganda pada pembebanan APBN dalam bentuk bunga.Namun, anggota Komisi IV DPR Murady Darmansjah mengutarakan, agar produsen pupuk mengonfirmasi pada pemerintah tentang belum cairnya subsidi selama kurun waktu tiga tahun. Dia menduga pemerintah masih belum meyakini kelayakan pasokan pupuk yang dikendalikan oleh kelima perusahaan."Mungkin pemerintah berpikir produsen hanya menyimpan pupuk sebagai buffer stock dan belum layak menerima subsidi. Perlu ada penegasan kenapa ada tunggakan yang begitu besar," kata Murady.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie