KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kemenperin dan Kementerian ESDM, menunjuk PT Sucifindo (Persero) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) SNI untuk produk audio visual dan produk luminer. Sebagai langkah awal, Sucifindo melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan. Menurut Kasubdit Industri Elektronika Eselon 3 Kementerian Perindustrian Agus Kurniawan, Sucifondo dinilai memiliki kapasitas infrastruktur untuk kegiatan pengujian SNI, terutama bagi produk audio video. "Saya mengharap Sucofindo terus mendukung Pemerintah khususnya dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa mendatang," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/6). Sucifindo juga diharapkan terus menyelenggarakan acara sosialisasi serta workshop untuk mendukung pemberlakukan kewajiban sertifikasi SNI.
Pemerintah menunjuk Sucifindo sebagai LSPro SNI untuk produk audio visual dan luminer
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kemenperin dan Kementerian ESDM, menunjuk PT Sucifindo (Persero) sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) SNI untuk produk audio visual dan produk luminer. Sebagai langkah awal, Sucifindo melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan. Menurut Kasubdit Industri Elektronika Eselon 3 Kementerian Perindustrian Agus Kurniawan, Sucifondo dinilai memiliki kapasitas infrastruktur untuk kegiatan pengujian SNI, terutama bagi produk audio video. "Saya mengharap Sucofindo terus mendukung Pemerintah khususnya dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa mendatang," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/6). Sucifindo juga diharapkan terus menyelenggarakan acara sosialisasi serta workshop untuk mendukung pemberlakukan kewajiban sertifikasi SNI.