Pemerintah menurunkan PPh badan produsen batubara dari 45% menjadi 25%



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tidak cukup mendapatkan relaksasi pengajuan izin perpanjangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir. Perusahaan pertambangan jumbo yang masuk kedalam daftar generasi pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan habis itu akan mendapatkan keringanan pajak.

Berdasarkan draf usulan yang KONTAN terima, di mana PKP2B generasi pertama itu hanya akan membayar pajak PPh Badan sebesar 25% dari yang sebelumnya 45%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih.

Seperti diketahui, untuk urusan pajak pertambangan pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Namun berkenaan dengan draf usulan yang diterima KONTAN, pajak untuk PKP2B yang kontraknya akan berakhir dan menjadi IUPK Operasi Produksi itu tidak akan merevisi PP No. 37/2018 tersebut, melainkan ada PP baru terkait dengan pajak pertambangan batubara.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, PP 37/2018 itu terkait Pertambangan Mineral, tidak mencakup pertambangan batubara. Jadi, kata dia, memang perlu pengaturan serupa untuk Pertambangan Batubara. "Itu bukan revisi PP 37/2018 tetapi PP baru nantinya khusus pertambangan batubara,. Coba tanya ke BKF, leadnya di sana," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/11).

Asal tahu saja, terdapat tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan berakhir. Diantaranya, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Multi Harapan Utama tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, Perubahan tarif pajak itu relatif lebih adil diterapkan bagi pemegang PKP2B. Namun, perubahan itu tidak menurunkan penerimaan pajak Pemerintah lantaran ada kenaikan tarif DHPB dan penambahan pajak terhadap laba bersih.

"Memang pajak badan Pph turun, menguntungkan investor, tapi ada tambahan pajak dari laba bersih. Kalau laba bersih meningkat, perolehan pajak juga akan meningkat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini