KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tidak cukup mendapatkan relaksasi pengajuan izin perpanjangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir. Perusahaan pertambangan jumbo yang masuk kedalam daftar generasi pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan habis itu akan mendapatkan keringanan pajak. Berdasarkan draf usulan yang KONTAN terima, di mana PKP2B generasi pertama itu hanya akan membayar pajak PPh Badan sebesar 25% dari yang sebelumnya 45%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih. Seperti diketahui, untuk urusan pajak pertambangan pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pemerintah menurunkan PPh badan produsen batubara dari 45% menjadi 25%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tidak cukup mendapatkan relaksasi pengajuan izin perpanjangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir. Perusahaan pertambangan jumbo yang masuk kedalam daftar generasi pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan habis itu akan mendapatkan keringanan pajak. Berdasarkan draf usulan yang KONTAN terima, di mana PKP2B generasi pertama itu hanya akan membayar pajak PPh Badan sebesar 25% dari yang sebelumnya 45%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih. Seperti diketahui, untuk urusan pajak pertambangan pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).