KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja. "Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).
Lebih lanjut, Moeldoko berharap para pekerja dan kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi diberi kesempatan untuk memberi masukan. Baca Juga: Ini kata pengamat soal UU Cipta Kerja yang dinilai mudahkan asing masuk bank syariah