KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja. "Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).
Pemerintah menyiapkan 35 PP dan 5 Perpres sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja. "Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).