KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi online bisa masuk ke dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu ditegaskan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6). Maman mengatakan regulasi yang dimaksud akan berbentuk Peraturan Menteri UMKM. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian terkait yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah Menyiapkan Aturan Ojek Online Masuk UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi online bisa masuk ke dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu ditegaskan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6). Maman mengatakan regulasi yang dimaksud akan berbentuk Peraturan Menteri UMKM. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian terkait yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan.
TAG: