KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil. Dia mengatakan, korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Fadjroel, Kementerian Keuangan juga telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020. "Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Pemerintah menyiapkan dana kompensasi dan santunan pada korban terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil. Dia mengatakan, korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Fadjroel, Kementerian Keuangan juga telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020. "Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).