Pemerintah merancang cetak biru ekonomi digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merancang cetak biru perkembangan ekonomi digital Indonesia. Hal itu dilakukan melihat potensi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang tinggi. Hingga tahun 2030, GDP ekonomi digital Indonesia akan mencapai Rp 4.531 triliun atau naik 8 kali lipat dari saat ini Rp 632 triliun.

"Pemerintah sedang dalam proses mengembangkan cetak biru digital ekonomi Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat diskusi virtual Gambir Trade Talk, Selasa (12/10).

Porsi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce dinilai masih akan mendominasi sumbangan terhadap ekonomi digital. Kontribusi e-commerce mencapai 34% dari total GDP ekonomi digital atau sekitar Rp 1.908 triliun pada tahun 2030.


Meski begitu, Lutfi bilang ekonomi digital tidak hanya terkait dengan e-commerce. Perkembangan teknologi digital juga membuat ekonomi digital masuk dalam sektor keuangan, kesehatan, pariwisata dan lainnya.

Baca Juga: Peta persaingan ekosistem digital semakin luas

Sektor yang terkait dengan hubungan business to business termasuk supply chain dan logistik akan menyumbang 13% GDP ekonomi digital dengan nilai Rp 763 triliun. Selain itu, ada pula pariwisata digital yang akan menyumbang GDP sebesar Rp 575 triliun atau 10%.

Terdapat tiga fokus utama dalam cetak biru ekonomi digital Indonesia. Pertama terkait dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berwawasan digital. Kedua, fokus pemerintah dalam mendorong ekonomi digital berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Sedangkan fokus ketiga pemerintah dalam cetak biru ekonomi digital adalah memastikan ekosistem ekonomi digital berjalan baik termasuk dalam inovasi dan regulasi. "Pemerintah akan hadir memfasilitasi inovasi dan memastikan lingkungan bisnis yang adil dan inklusif," terang Lutfi.

Bekas Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu bilang ekonomi digital menjadi motor penggerak ekonomi baru di masa depan. Tidak hanya Indonesia, pemanfaatan ekonomi digital juga akan dilakukan di seluruh dunia.

Selanjutnya: Tahun 2023, pajak digital dan pajak minimum perusahaan multinasional bisa diterapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .