KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan pemerintah Uni Emirat Arab. Ratifikasi ini merupakan tindak lanjut P3B atas pajak penghasilan (PPh) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Bogor tanggal 24 Juli 2019. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pengelapan Pajak atas Penghasilan. Beleid ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2021 dan mulai berlaku pada 5 Mei 2021.
Pemerintah meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Uni Emirat Arab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan pemerintah Uni Emirat Arab. Ratifikasi ini merupakan tindak lanjut P3B atas pajak penghasilan (PPh) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Bogor tanggal 24 Juli 2019. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pengelapan Pajak atas Penghasilan. Beleid ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2021 dan mulai berlaku pada 5 Mei 2021.