Pemerintah meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Uni Emirat Arab



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan pemerintah Uni Emirat Arab. Ratifikasi ini merupakan tindak lanjut P3B atas pajak penghasilan (PPh) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Bogor tanggal 24 Juli 2019.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pengelapan Pajak atas Penghasilan.

Beleid ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2021 dan mulai berlaku pada 5 Mei 2021. 


Baca Juga: Jelaskan pertimbangan kebijakan baru PPN, Kemenkeu sebut the Death of the Income Tax

Lebih lanjut, tujuan pemerintah menerbitkan Perpres 34/2021 yakni untuk meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan pemerintah Uni Emirat Arab khususnya di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar internasional terkini.

Selain itu, dalam P3B Indonesia dengan UAE, kedua belah negara sepakat untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda sekaligus menutup celah yang menimbulkan non-taxation akibat upaya praktik penghindaran pajak.

Selanjutnya, guna tax treaty dapat meminimalisasi celah atas praktik treaty shopping yang berpotensi memberikan keuntungan secara tidak langsung kepada pihak yurisdiksi/negara ketiga.

Selanjutnya: Paket Insentif Baru bagi Para Pemilik Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi