Pemerintah merevaluasi aset lagi tahun ini, berapa kenaikan nilainya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan penilaian kembali atawa revaluasi barang milik negara (BMN) pada tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) melanjutkan revaluasi BMN di tahun ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, tahun ini pemerintah akan merevaluasi sebanyak 539.000 item BMN atau sekitar 68% dari total BMN yang diperoleh hingga 31 Desember 2015. Dari jumlah itu, pemerintah telah merevaluasi 75% diantaranya.

"(BMN yang direvaluasi adalah) BMN yang dimiliki sampai dengan 31 Desember 2015 saja. Jadi yang baru-baru enggak kami revaluasi dulu. Sejak tahun lalu kami lakukan, akhir Agustus ini insya Allah pekerjaan lapangannya selesai," kata Isa di kantornya, Selasa (7/8).

Meski demikian, Isa masih enggan menyebut berapa kenaikan nilai BMN setelah revaluasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir tahun ini.

"Laporan akan dibuat oleh Menkeu ke Presiden di November akhir. Saat ini belum resmi, nanti saja diumumkan Menkeu," tambahnya.

Revaluasi BMN memang telah dilakukan pemerintah sejak 2017 lalu. Pada awal 2018, Isa sempat melaporkan bahwa dari sekitar 356.888 item BMN yang direvaluasi atau 32% dari total BMN yang diperoleh hingga 31 Desember 2015, pemerintah mendapati BMN yang belum dicatat. Makanya, jumlah BMN yang direvaluasi di 2017 bertambah menjadi 365.242 item, atau kelebihan 8.354 item.

Adapun nilai aset 356.888 BMN sebelum direvaluasi, mencapai Rp 678 triliun. Setelah direvaluasi menjadi 365.242 item, nilai asetnya melejit menjadi Rp 2.499 triliun.

Meski demikian, angka itu masih angka sementara karena belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Isa bilang, audit akan dilakukan setelah revaluasi di tahun ini rampung dilakukan dan akan dicatatkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat