KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merevisi target perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023. Revisi APBN 2023 ini dilakukan sejalan dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia pada saat pembahasan laporan realisasi semester I-2023 dan prognosis semester II-2023.
Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merevisi target perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023. Revisi APBN 2023 ini dilakukan sejalan dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia pada saat pembahasan laporan realisasi semester I-2023 dan prognosis semester II-2023.